Insan Kamil official website | Members area : Register | Sign in

Keju dan Produk Turunannya

Selasa, 23 Februari 2010

Share this history on :

Kehalalan susu murni tidak perlu diragukan lagi. Tetapi dengan adanya sentuhan teknologi untuk menjadikannya pangan olahan seperti keju, lain lagi ceritanya.
Keju, siapa yang tak suka? Tak hanya untuk roti, pisang bakar di pinggir jalan pun menggunakan parutan keju untuk melezatkan dan memperindah penyajian.
Beragam jenis makanan, membutuhkan jenis keju yang beragam pula. Bila pisang bakar memerlukan keju cheddar untuk diparut, piza memerlukan keju parmesan untuk ditaburkan.

Berbagai tipe dan jenis keju yang ada dikelompokkan berdasarkan proses dan ingredien yang digunakan. Keju cottage misalnya, dibuat dengan cara penambahan asam untuk menggumpalkan susu yang ada. Karena hanya ditambahkan asam dalam prosesnya maka keju ini aman bagi konsumen Muslim. Sedangkan keju yang lain seperti misalnya mozzarella, cheddar, dan parmesan dibuat dengan penambahan enzim dan kultur bakteri untuk menggumpalkan susunya.

Kultur bakteri merupakan ingredien yang aman selama media pertumbuhannya halal. Sedangkan enzim dapat bervariasi sumbernya. Untuk keju yang halal maka sumber enzim pun harus jelas kehalalannya apakah enzim yang digunakan merupakan produk mikrobial atau bersumber dari hewan.

Jika enzim mikrobial maka selama media pertumbuhannya tidak mengandung unsur haram dan peralatan untuk melakukan fermentasi tersebut tidak tercemar atau pernah digunakan untuk ingredien haram, maka enzim tersebut dapat digunakan untuk produksi halal. Sedangkan jika enzim berasal dari hewan, harus dipastikan bahwa hanya hewan halal yang digunakan serta disembelih sesuai dengan syariat Islam.
Pada proses aging/ripening (penuaan), beberapa keju menggunakan kultur bakteri, jamur, atau enzim. Selain bahan tersebut, bahan tambahan lain yang digunakan adalah anticaking yang digunakan pada keju parut (shredded cheese). Anticaking yang digunakan dapat mengandung asam lemak stearat yang bisa berasal dari hewan atau pun nabati.

Emulsifier juga digunakan dalam proses pembuatan keju seperti misalnya keju proses yang dibuat dengan mencampur keju tua,dan muda dengan perbandingan tertentu. Emulsifier seperti mono dan digliserida dapat berasal dari hewan atau pun nabati. Yang nabati tentu aman, sedang yang hewani, perlu ditelisik lebih lanjut kehalalan bahan yang jadi medianya.

Produk samping keju
Kehalalan bahan tambahan yang digunakan dalam pembuatan keju, akan berpengaruh pada whey dan laktosa yang merupakan hasil sampingnya. Whey dan laktosa yang dihasilkan dari proses yang menggunakan enzim,maka statusnya sama dengan keju yang dihasilkan.
Whey dan laktosa biasa digunakan dalam industri pangan sebagai bahan tambahan pangan baik pada produk-produk seperti flavor, coklat, dan lainnya. Biasanya, pabrik yang memproduksi whey powder juga merupakan produsen keju. Jadi, jika perusahaan itu tidak memperhatikan masalah halal, maka semua hasil samping pembuatan keju pun menjadi diragukan kehalalannya.

Karenanya, konsumen Muslim harus lebih hati-hati untuk senantiasa membaca ingredien pada suatu produk. Terutama jika produk impor, maka status produk keju atau produk yang menggunakan whey dan atau laktosa perlu hindari kecuali jika produk tersebut sudah memiliki label halal dari lembaga halal yang diakui oleh LP POM MUI. n Elvina Agustin Rahayu, auditor LP POM MUI.tri/dokrep/Februari 2007, www.republika.co.id
Thank you for visited me, Have a question ? Contact on : youremail@gmail.com.
Please leave your comment below. Thank you and hope you enjoyed...

0 komentar:

*