Insan Kamil official website | Members area : Register | Sign in

Membangun Ekonomi Rumah Tangga Islami

Sabtu, 22 Mei 2010

Share this history on :
Setiap pasangan suami istri tentu menginginkan hubungan yang harmonis, tenteram, dan sejahtera dalam ikatan mawaddah wa rahmah (cinta dan kasih sayang) sehingga dalam rumah tangganya tercipta baiti jannati (rumahku surgaku).

Salah satu faktor yang sangat berpengaruh dalam mewujudkan baiti jannati adalah terpenuhinya nafkah keluarga terutama yang berkaitan dengan kebutuhan pokok. Tidak terpenuhinya kebutuhan mendasar bagi keluarga, seperti rumah, sembako, pakaian, pendidikan, dan kesehatan dapat menimbulkan keresahan di dalam keluarga tersebut yang selanjutnya dapat menjadi pemicu keretakan rumah tangga.

Keluarga yang tidak memiliki sandaran iman yang kokoh akan mudah terpancing melakukan kemaksiatan dalam upaya memenuhi kebutuhan hidupnya. Tidak jarang kita mendengar berita kriminal, seorang bapak mencuri karena tidak sanggup membayar biaya persalinan istrinya, atau seorang ibu yang merelakan dirinya menjadi pemuas nafsu laki-laki hidung belang agar dapat memberi makan dan menyekolahkan anak-anaknya, naudzubillahi min dzalik. Benarlah apa yang dikatakan Rasulullah saw, “Hampir-hampir kemiskinan itu menjadikan seseorang kufur” (HR. Abu Nu’aim).

Karena begitu pentingnya masalah nafkah dan pengelolaan harta di dalam rumah tangga, maka sudah semestinya setiap keluarga muslim dan juga para pemuda-pemudi yang berniat menikah untuk memahami bagaimana perekonomian rumah tangga yang berlandaskan syariat Islam. Ekonom Islam asal Mesir, Dr. Husein Syahatah dalam karyanya Iqtishadil Baitil Muslim fi Dau’isy Syari’atil-Islamiyyah menyatakan tujuan perekonomian rumah tangga Islami adalah untuk menciptakan kehidupan keluarga yang sejahtera di dunia dan keberuntungan dengan mendapat ridha Allah di akhirat.

Pembagian tugas rumah tangga

Begitu pintu gerbang pernikahan dimasuki, maka sebuah kehidupan baru yang sarat dengan nilai-nilai ibadah mulai terbuka. Sejak saat itu setiap pasangan suami istri mendapatkan taklif (beban) syariat berkaitan dengan kedudukan dan tugasnya sebagai suami dan ayah serta sebagai istri dan ibu.

Mengenai tugas masing-masing di dalam keluarga, Rasulullah saw bersabda“… Suami adalah pemimpin dalam rumah tangga dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya. Istri adalah pemimpin dalam rumah tangga suaminya dan ia akan diminta pertanggungjawaban atas kepemimpinannya …” (HR. Bukhari). Ketika Rasulullah menikahkan putrinya Fatimah, beliau berkata kepada Ali r.a., “Engkau berkewajiban bekerja dan berusaha sedangkan dia berkewajiban mengurus rumah tangga”. HAMKA menyatakan tugas suami adalah menjadi pemimpin di dalam rumah tangga, mencari nafkah, mendidik istri sehingga terlepas dari kebodohan, melindungi dan mengarahkan istri dan anak-anaknya. Sementara tugas istri adalah sebagai ibu rumah tangga yang mengatur rumah tangga suaminya, mendidik dan mengasuh anak-anaknya (lihat Lembaga Hidup). Syekh Taqiyuddin an-Nabhani dalam kitabnya An-Nizham al-Ijtima’i fi al-Islam menerangkan Islam menyerahkan berbagai aktivitas yang berhubungan dengan aspek kelelakian kepada laki-laki sedangkan aktivitas yang berkenaan dengan aspek kewanitaan diserahkan kepada wanita.

Dari sisi wilayah aktivitas, tugas seorang suami lebih banyak berhubungan di luar rumah (kehidupan umum) sedangkan tugas seorang istri sebagian besar berada di dalam rumah (kehidupan khusus). Ali r.a. meriwayatkan bahwa Rasulullah saw menyuruh Fatimah mengatur rumah tangga dan Ali bekerja di luar rumah. Diriwayatkan dari Nu’man, Rasulullah saw bersabda: “Wanita-wanita yang duduk (berkumpul bersama) dengan anak-anaknya di rumah maka ia akan bersama kami di surga”.

Meskipun terdapat perbedaan tugas antara suami dan istri yang sifatnya saling melengkapi, keduanya oleh syara’ terkena taklif dakwah yakni menyampaikan kebenaran Islam baik secara individu maupun dengan dakwah berjama’ah.

Dalam konteks perekonomian rumah tangga, tugas suami adalah bekerja mencari nafkah sedangkan istri bertanggungjawab mengatur dan mengelola pengeluaran rumah tangga, seperti makanan, pakaian, perabot rumah tangga, dan lain-lainnya. Jadi fungsi istri di dalam perekonomian rumah tangga adalah seperti seorang manajer keuangan. Hal ini berdasarkan hadis Rasulullah saw, “…Istri adalah pemimpin dalam rumah tangga suaminya dan ia akan diminta pertanggungjawaban atas kepemimpinannya …” juga dalam hadis lain “Apabila seorang istri menafkahkan makanan rumah tangga dengan tidak bermaksiat, maka dia mendapat pahala dari apa yang diusahakan, …” (HR. Thabrani).

Meskipun bekerja mencari nafkah merupakan kewajiban suami, bukan berarti istri tidak boleh bekerja untuk membantu memenuhi nafkah keluarganya. Menurut an-Nahbani syariat memperbolehkan wanita untuk melakukan aktivitas jual beli, ijarah (perburuhan), wakalah (perwakilan), pertanian, industri, perdagangan, dan berbagai aktivitas pengembangan harta lainnya yang menurut syara’ hukumnya mubah. Akan tetapi tugas istri sebagai ibu rumah tangga dan pendidik anak-anaknya tidak boleh terlalaikan karena itulah kewajiban pokoknya. Tidak boleh istri mendahulukan yang mubah dan mengesampingkan yang wajib.

Hanya saja bolehnya seorang istri bekerja harus dengan ijin suaminya. Sebab istri wajib taat kepada suaminya selama ketaatan tersebut tidak keluar dari koridor syariat. Rasulullah saw pernah bersabda dihadapan para wanita yang dipimpin Asma binti Yazid, “Pulanglah dan ketahuilah bahwa menaati suami bagi seorang istri merupakan suatu hal yang sebanding dengan jihad fi sabilillah. Sedikit sekali para istri yang dapat melakukan hal ini” (HR. Thabrani). Rasulullah saw juga bersabda, “Seandainya aku dapat memerintahkan manusia untuk bersujud kepada seseorang, tentu akan kuperintahkan istri untuk bersujud kepada suami” (HR. Tirmidzi). Bila Rasulullah saja memerintahkan para istri untuk tidak keluar rumah tanpa seijin suaminya, maka apalagi bila istri keluar rumah untuk bekerja yang otomatis menyita sebagian waktunya yang semestinya dialokasikan untuk suami, anak-anak dan kewajiban dakwahnya.

Seorang suami yang baik harus bersikap bijak terhadap keinginan istrinya untuk bekerja. Dalam hal ini bila suami masih sanggup memberikan nafkah kepada isteri dan anak-anaknya secara ma’ruf (baik) sebaiknya isteri tetap fokus pada tugasnya sebagai ibu rumah tangga dan pengemban dakwah. Suami harus memberikan pemahaman bahwa tugas isteri melayani suami, mengandung, melahirkan, menyusui dan mendidik anak-anaknya merupakan tugas yang sangat berat, di samping kewajiban dakwah dia sebagai muslimah. Sehingga sebenarnya memberikan ijin kepada istri bekerja terlebih pada pekerjaan yang sifatnya berkarir sama saja dengan menambah beban istri dan hal itu akan menjadi malapetaka bagi rumah tangganya bila istri tidak mampu mengatur manajemen rumah tangga dan pekerjaannya. Muhammad Albar dalam Amal al-Mur’ah fi al-Mizan menyatakan dengan tidak bekerjanya istri di luar rumah bukan berarti dia menjadi pengangguran. Sebab bagaimana mungkin istri menganggur sementara dia adalah ratu rumah tangga dan ibu keluarga yang dihadapannya sudah banyak pekerjaan rumah tangga yang harus diselesaikannya setiap hari, baik pagi, siang ataupun malam.

Di samping itu karena kita saat ini hidup dalam masyarakat yang tidak Islami, dengan bekerja di kantor sangat mungkin terjadi ikhtilat (campur baur) dan tidak jarang para muslimah harus berkhalwat (berdua-duaan) dengan seorang pria. Maka sudah seharusnya istri juga berpikir bijak, yakni bila dia berkarir sementara suaminya juga bekerja, dia akan kesulitan memberikan pelayanan maksimal kepada suaminya. Di saat suaminya sudah pulang dari kerja, dia tidak menemukan sambutan hangat istrinya di rumah, istrinya tidak lagi menjadi qurrata a’yun (penyejuk mata) tetapi yang dilihatnya hanya raut wajah kelelahan istrinya dengan setumpuk beban pekerjaan. Tidak jarang suami pulang lebih siang dari kerjanya sementara istrinya baru tiba di rumah menjelang magrib.

Sementara anak-anaknya kurang merasakan kehangatan dan kasih sayang ibunya. Anak-anak yang semestinya bisa bercanda, bermain, berlindung, dan mendapatkan ilmu dari ibunya tidak menemukan dia di siang hari sementara pada malam harinya mereka sudah tertidur sedangkan sang ibu mengalami kelelahan. Sehingga anak-anak merasa adanya ibu mereka seperti tiada. Sebenarnya tidak ada niat ibu untuk melalaikan mereka, hanya saja pikiran, tenaga, dan waktu sang ibu lebih banyak tercurah pada karirnya.

Istri harus memahami bahwa dia adalah madrasah bagi anak-anaknya yang tugasnya mencetak anak-anak soleh dan solehah yang cerdas dan kuat. Agar dari madrasahnya itu lahirlah generasi Islam yang tangguh dan unggul yang kelak akan menggantikan posisi para ulama dan intelektual saat ini.

Menurut Abdurrahman al-Maliki, istri tidak diwajibkan bekerja tetapi dia wajib diberikan nafkah secara mutlak, baik dia mampu bekerja maupun tidak (lihat As-Siyasatu al-Iqtishadiyatu al-Mutsla). Karena itu keinginan istri untuk berkarir harus dipertimbangkan matang-matang oleh kedua pihak baik dari segi syariat Islam maupun dari sisi kemaslahatannya bagi keluarga dan dakwah. Sementara agar istri dapat dengan tenang mengelola rumah tangganya, suami harus berusaha keras dalam bekerja dan cerdas membuka peluang tambahan penghasilan supaya nafkah keluarga dapat dipenuhi secara ma’ruf. Dalam sebuah hadis yang disampaikan pada saat haji wada’ Rasulullah saw bersabda, “Jagalah wanita karena Allah, sebab mereka adalah teman bagimu. Kamu telah mengambil wanita dengan amanat Allah dan kemaluannya menjadi halal bagimu dengan kalimat Allah. … Adalah kewajibanmu untuk memberinya nafkah dan pakaian dengan cara yang ma’ruf”.

Pengaturan kepemilikan

Menurut Husein Syahatah, Islam memberikan hak kepada wanita seperti hak kepemilikan, hak untuk usaha, dan hak waris, sehingga suami tidak boleh mengambil harta istrinya tanpa keredhaan dia. Dalam hal ini harta istri adalah milik istri, sedangkan dalam harta suami terdapat hak istri dan anak-anaknya, yakni nafkah yang wajib dikeluarkan suami untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya. Firman Allah, “Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu” (TQS. al-Baqarah : 233). Dengan demikian antara harta suami dan harta istri harus dipisahkan, kecuali istri merelakan sebagian atau seluruh hartanya diberikan kepada suaminya untuk kepentingan keluarganya. Atas dasar itulah istri berhak mengatur hartanya sendiri. Dia boleh mengeluarkan hibah dan berwasiat atas hartanya, juga wajib mengeluarkan zakat.

Dalam sebuah rumah tangga terkadang seorang istri kaya sementara suaminya fakir, sehingga bila mengandalkan pendapatan dari pekerjaan suaminya saja mengakibatkan pemenuhan kebutuhan hidup keluarga pas-pasan atau serba kekurangan. Karenanya istri berkewajiban membantu suaminya. Istri dapat meringankan beban keluarga dengan jalan memberikan pinjaman kepada suaminya yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup suami, istri dan anak-anaknya. Istri juga dapat menjadikannya sebagai amal soleh dengan memberikan hartanya untuk menutupi kekurangan pendapatan suami. Harta yang diberikan istri tersebut merupakan sedekah dia kepada suaminya meskipun pemanfaatan harta itu kembali kepada sang istri. Di samping itu, bila istri sudah sampai nishab zakatnya, dia dapat mengeluarkan zakat kepada suaminya bila si suami termasuk golongan fakir.

Nafkah dari harta yang halal

Seorang suami yang tugasnya mencari nafkah, dan mungkin seorang istri bekerja untuk meringankan beban suami, harus mengetahui dulu apakah pekerjaan yang akan dia lakukan dibolehkan syara’ ataukah tidak. Sebab mengetahui hukum syara’ atas suatu perbuatan hukumnya wajib bagi setiap mukallaf, agar dia mengetahui status perbuatan tersebut, sehingga dia dapat mengambil keputusan syar’i apakah mengambil perbuatan itu ataukah meninggalkannya (lihat Muhammad Muhammad Ismail, Al-Fikru al-Islamiy). Tujuan mengetahui status hukum suatu pekerjaan dan perbuatan yang akan dilakukan selain untuk menghindari dosa, juga untuk menghindarkan suami memberi makan istri dan anak-anaknya dari sumber nafkah yang haram.

Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan Ahmad dari Ibnu Mas’ud, Rasulullah saw bersabda, “Demi Zat yang diriku ada pada kekuasaan-Nya, tidaklah seorang hamba bekerja dari yang haram kemudian membelanjakannya itu mendapatkan berkah. Jika dia bersedekah maka sedekahnya tidak diterima. Tidaklah dia menyisihkan hasil pekerjaan haramnya itu kecuali akan menjadi bekal baginya di neraka. Sesungguhnya Allah tidak menghapus kejelekan itu dengan kejelekan, tetapi menghapus kejelekan itu dengan kebaikan sebab kejelekan tidak dapat dihapus dengan kejelekan pula.” Rasulullah saw juga bersabda, “Tidak akan masuk surga daging yang tumbuh dari hasil harta haram. Sebab, nerakalah yang lebih layak baginya” (HR. Ahmad dari Jabir bin Abdullah).

Seorang istri wajib mengingatkan suaminya agar tidak mencari nafkah pada pekerjaan yang dilarang Allah dan tidak mengambil harta orang lain dengan jalan yang batil. Ia sudah semestinya mengatakan kepada suaminya, “Takutlah kamu dari usaha yang haram sebab kami masih mampu bersabar di atas kelaparan, tetapi tidak mampu bersabar di atas api neraka”. Sehingga merupakan suatu perbuatan zalim bila suami memberi nafkah untuk istri dan anak-anaknya dari harta haram. Mereka yang mungkin tidak mengetahui dari mana sebenarnya sumber nafkah yang diperoleh suami akan terkena getah perbuatan kepala keluarganya itu. Sebab dari dalam tubuh mereka telah tumbuh daging yang berasal dari harta haram. Naudzubillahi min dzalik. Semoga Allah melindungi tubuh kita dari harta haram, Allahumma amin.

Bila syariat telah melarang kita memberi makan keluarga dari sumber nafkah yang haram, maka sudah menjadi kewajiban suami agar hanya memberikan nafkah dari sumber yang halal, sehingga meskipun sedikit nafkah yang dapat diberikan suami tetapi mendapatkan barokah Allah, insya Allah. Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Baqarah ayat 172, yang artinya “Hai orang-orang yang beriman, makanlah kalian dari sebaik-baik rezeki yang Aku berikan kepadamu, dan syukurlah kepada Allah, jika kalian benar-benar mengabdi (menyembah) kepada-Nya.”

Tentang ayat ini Ibnu Katsier berpendapat Allah menyuruh hamba-Nya supaya makan dari rezeki yang halal dan baik, kemudian bersyukur sebagai bukti penghambaannya kepada Allah. Kebaikan yang didapat hamba ini adalah diterimanya doa dan ibadah mereka oleh Allah. Kebalikannya, makanan yang haram menyebabkan tertolaknya doa dan ibadah (Lihat Terjemah Singkat Tafsir Ibnu Katsier).

Dalam sebuah hadis Abu Hurairah r.a. mengatakan bahwa Rasulullah saw bersabda, “Hai semua manusia, sesungguhnya Allah itu baik, dan tidak akan menerima kecuali yang baik, … Kemudian Nabi saw menceritakan seorang perantau yang selalu merantau sehingga berdebu badannya dan terurai rambutnya, selalu menengadahkan kedua tangannya ke langit sambil berdoa, ‘Ya Rabbi, ya Rabbi’. Sedang makannya, minumnya dan pakaiannya dari yang haram, bahkan sejak dahulu diberi makan yang haram maka bagaimana akan diterima padanya. (HR. Ahmad, Muslim, at-Tirmidzi).

Menghindari sumber nafkah yang haram

An-Nabhani dalam An-Nizham al-Iqtishadi fi al-Islam menyebutkan perjudian, riba, al-ghabn (penipuan dalam harga), penipuan (tadlis) dalam jual beli, penimbunan, dan pematokan harga (yang dilakukan pemerintah), merupakan bentuk-bentuk usaha pengembangan kekayaan yang dilarang Allah.

Harta yang diperoleh dari pengembangan kekayaan tersebut hukumnya haram dimiliki. Di samping itu dosa praktek pengembangan kekayaan tersebut sangat berat. Rasulullah saw bersabda, “Untuk riba ada 99 pintu dosa, yang paling rendah (derajatnya), seperti seseorang yang menzinahi ibunya” (HR. Daruquthni) dan Abu Hurairah berkata, Rasulullah bersabda, “Ketika malam mi’raj aku melihat suatu kaum perut mereka bagaikan rumah tampak di dalamnya ular-ular berjalan keluar, lalu aku bertanya, siapakah mereka itu Jibril? Jawab Jibril, ‘Mereka pemakan riba’”. Dalam hadis yang lain, Rasulullah saw bersabda, “Bukan termasuk umatku, orang yang melakukan penipuan” (HR. Ibnu Majjah dan Abu Dawud dari Abu Hurairah). “Tidak akan melakukan penimbunan selain orang yang salah” (HR. Muslim). Dari Ma’qal bin Yassar, Rasulullah saw bersabda, “Siapa saja yang terlibat dalam sesuatu yang berupa harga bagi kaum Muslimin, agar dia bisa menaikkan harga tersebut kepada mereka, maka kewajiban Allah untuk mendudukkanmu dengan sebagian besar (tempat duduknya) dari api neraka, kelak pada hari kiamat nanti”.

Seorang suami di samping harus menghindari usaha yang diharamkan Allah, juga harus menghindari pekerjaan yang dilarang Allah bila dia mencari nafkah dengan menjadi ajir (pegawai/buruh) pada orang lain atau pada suatu instansi/perusahaan. Adapun boleh tidaknya suatu pekerjaan diambil bergantung pada ada tidaknya nash-nash syara’ yang melarangnya. Misalnya ada hadis yang berbunyi, “Allah melaknat pemakan riba, yang memberi riba, saksi-saksinya, dan penulisnya” (HR. Bukhari Muslim). Karena itu, suami atau istri harus mengindari pekerjaan yang berhubungan langsung dengan aktivitas bank ribawi atau lembaga-lembaga keuangan ribawi lainnya.

Prioritas Belanja Rumah Tangga

Dalam mengatur anggaran rumah tangga sudah seharusnya pengeluaran harus disesuaikan dengan pendapatan, jangan sampai lebih besar pasak daripada tiang. Untuk itu rumah tangga muslim harus bisa menempatkan prioritas-prioritas dalam pengeluaran rumah tangganya. Sesuai dengan status hukum perbuatan, maka prioritas anggaran belanja rumah tangga harus mengutamakan dan mendahulukan pengeluaran wajib, baru kemudian pengeluaran yang disunnahkan dan mubah. Sedangkan pengeluaran yang diharamkan Allah (israf dan tadzbir) harus ditinggalkan.

Pengeluaran yang harus dikeluarkan suami bagi rumah tangganya adalah memberi nafkah dirinya, istri dan anak-anaknya. Allah SWT berfirman:

“Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu.” (TQS al-Baqarah: 233)

“Berilah mereka belanja (makanan) dan pakaian (dari hasil harta itu).” (TQS an-Nisa: 5)

“Tempatkanlah mereka (para istri) di mana kamu bertempat tinggal.” (TQS ath-Thalaq: 6)

Rasulullah SAW bersabda:

“Dan kewajiban para suami terhadap para istri adalah memberi mereka belanja (makanan) dan pakaian.” (HR Ibnu Majah dan Muslim dari Jabir bin Abdillah)

“Dan hak para istri adalah agar kalian (para suami) berbuat baik kepada para istri dengan memberi mereka pakaian dan makanan.” (HR Ibnu Majah dari Amru bin Akhwash dari bapaknya)

Berdasarkan nash-nash tersebut, maka prioritas pengeluaran rumah tangga yang utama adalah pengeluaran untuk menyediakan tempat tinggal, makanan dan pakaian yang layak. Menurut Abdurrahman al-Maliki, ketiga jenis pengeluaran rumah tangga berupa sandang, pangan dan papan tersebut merupakan nafkah yang wajib dipenuhi suami.

Bila nafkah sandang, pangan dan papan dapat diusahakan, nafkah lainnya yang harus dipenuhi adalah nafkah untuk menuntut ilmu dan kesehatan untuk seluruh anggota keluarga. Kemudian suami juga wajib mengeluarkan zakat bila telah sampai nishabnya (lihat QS at-Taubah: 103).

Prioritas pengeluaran selanjutnya adalah pengeluaran-pengeluaran yang disunnahkan, seperti nafkah untuk membantu lancarnya amanah dakwah yang diemban suami, istri, dan anak-anaknya, infaq untuk keperluan dakwah, sedekah untuk orang-orang fakir dan miskin, memberi makan anak yatim, dan lain sebagainya.

Pengeluaran untuk pemenuhan kebutuhan sekunder dan tersier yang sifatnya mubah adalah prioritas terakhir dalam anggaran belanja rumah tangga. Meskipun mubah pengeluaran ini jangan sampai melebihi batas kemampuan finansial suami apalagi bila rumah tangganya tidak membutuhkannya.

Menghindari Hutang

Dalam kehidupan perekonomian kapitalistik, perkembangan harga-harga barang dan jasa khususnya kebutuhan pokok (sembako, BBM, air, listrik, pendidikan, kesehatan, dan transportasi) cenderung selalu naik. Hal ini membuat beban ekonomi rumah tangga menjadi bertambah berat dan menyebabkan kebanyakan rumah tangga mengalami pengeluaran lebih besar daripada pendapatan. Akibatnya hutang merupakan salah satu alternatif yang diambil untuk menutupi defisit belanja rumah tangga. Sementara negara tidak bisa diandalkan sebagai alternatif karena negara kita memanaje ekonominya secara kapitalistik dan tidak menjamin pemenuhan kebutuhan pokok warga negaranya.

Alternatif berhutang dibolehkan agama selama bukan hutang ribawi. Hanya saja pilihan berhutang memiliki konsekwensi bagi rumah tangga berupa pikiran yang selalu terbebani hutang. Rasulullah SAW pun mengajarkan kepada kita untuk memohon perlindungan kepada Allah dari permasalahan hutang. Rasulullah berdo’a, “Ya Allah sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari kesusahan dan kesedihan, dan berlindung kepada-Mu dari kelemahan dan kemalasan, dan berlindung kepada-Mu dari kikir dan pelit, dan berlindung kepada-Mu dari hutang yang bertumpuk dan penindasan.” Hutang yang tidak dapat dilunasi hingga akhir hayat dan tidak ada satu ahli warispun atau pihak-pihak yang membantu untuk melunasi hutang akan menjadi beban berat di akhirat. Rasulullah bersabda, “Demi yang jiwaku di tangan-Nya, seandainya seseorang mati syahid di jalan Allah lalu dihidupkan, lalu terbunuh dan dihidupkan lagi, lalu mati syahid dan ia masih punya hutang, maka ia tidak akan masuk surga hingga dilunasi hutangnya.”

Untuk menghindari hutang atau setidaknya meminimalisir hutang upaya yang harus dilakukan rumah tangga berupa penghematan dan suami harus berusaha meningkatkan pendapatannya. Langkah penghematan dilakukan dengan disiplin pada prioritas anggaran, mengutamakan nafkah wajib yang sifatnya mendesak.

Penutup

Usaha untuk mewujudkan ekonomi rumah tangga Islami tidaklah cukup hanya dengan upaya individu semata di dalam rumah tangga, karena banyak aspek yang berkaitan dengan kehidupan rumah tangga yang tidak dapat ditangani oleh individu kecuali negara. Untuk itu, sumber daya rumah tangga dicurahkan juga untuk kepentingan dakwah dalam memperbaiki negara dan masyarakat agar menjadi Islami.Hidayatullah Muttaqin
Thank you for visited me, Have a question ? Contact on : youremail@gmail.com.
Please leave your comment below. Thank you and hope you enjoyed...

0 komentar:

*