Insan Kamil official website | Members area : Register | Sign in

Merekonstruksi Sistem Pergaulan Islam

Kamis, 25 November 2010

Share this history on :
Buku Nizhâm al-Ijtimâ‘i fî al-Islâm cetakan IV (mu’tamadah) tahun 2003 M-1423 H karya Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani ini merupakan revisi atas buku dengan judul yang sama cetakan III (1990 M-1410 H). Dengan revisi tersebut, pemikiran yang tertuang dalam buku ini menjadi semakin mubalwarah (mengkristal), yakni jernih dan kuat.

Di antara revisi yang dilakukan adalah dengan menghilangkan nash yang dinilai lemah dan menggantinya dengan dalil yang lebih kuat. Contohnya pada bab An-Nazhar ilâ al-Mar‘ah terdapat hadis Nabi saw. dari Aisyah, “Wahai Asma,’ sesungguhnya wanita itu, jika sudah balig tidak boleh tampak padanya kecuali ini dan ini.” Beliau menunjuk wajah dan kedua telapak tangannya. (HR Abu Dawud). Hadis ini dihilangkan karena munqathi‘. [1] Posisinya digantikan oleh hadis Nabi saw. riwayat Qatadah yang berbunyi:

«إِنَّ الْجَارِيَةَ إِذَا حَاضَتْ لَمْ يَصْلُحْ أَنْ يُرَىْ مِنْهَا إِلاَّ وَجْهَهَا وَيَدَاهَا إِلَى الْمَفْصَلِ»
Sesungguhnya seorang gadis, jika telah haid, tidak boleh tampak padanya kecuali wajahnya dan kedua tangannya sampai sendi pergelangan tangan. (HR Abu Dawud). [2]

Di samping itu, sejumlah hadis yang ada juga dilengkapi dengan mukhârij-nya. Hal ini bisa meningkatkan kredibilitas dan memudahkan siapa saja untuk melakukan penelusuran atas berbagai riwayat yang dicantumkan dalam buku ini. Syaikh Taqiyuddin, dalam buku ini, mampu menampilkan konstruksi sistemik ideologis sistem pergaulan dalam Islam. Struktur bangunan Nizhâm al-Ijtimâ‘i itu bisa dideskripsikan secara jelas mulai dari dasar hingga atap bangunannya. Semua itu dilakukan dengan metode berpikir yuristik (tasyrî‘i), dengan menggali pemikiran dan hukum dari al-Quran dan as-Sunah serta yang ditunjukkan oleh keduanya, yaitu Ijmak Sahabat dan Qiyas.

Metode ini adalah metode penulisan fikih ulama generasi awal seperti Imam asy-Syafii. Dengan begitu, buku ini terhindar dari sekadar qîla wa qâla; menukil dari sana-sini dan memaparkan beraragam pendapat tanpa tarjîh dan penetapan. Pengkaji buku ini, selain dapat memahami pemikiran dan hukum berikut dalil dan nalar argumentasinya, seakan diajak menapaki kembali metode berpikir yuristik produktif yang dimiliki oleh ulama-ulama pioner kaum Muslim.Jika gambaran konstruksi Nizhâm al-Ijtimâ‘i ini digabungkan dengan konstruksi anzhimah (sistem-sistem) lainnya yang ada di dalam buku-buku karya Syaikh Taqiyuddin, juga karya kolega beliau, akan terlihat jelas lanskap sistem Islam secara keseluruhan. Inilah unsur genial yang mampu beliau hadirkan, yang belum dilakukan oleh para ulama sebelumnya.

Konstruksi Sistem Pergaulan Islam
Pertemuan sesama laki-laki dan sesama perempuan di masyarakat tidak akan menimbulkan masalah sehingga tidak memerlukan sistem. Yang akan menimbulkan masalah adalah pertemuan laki-laki dengan perempuan. Hal ini jelas memerlukan sistem yang mengaturnya. Sistem itulah yang dimaksud dengan Nizhâm al-Ijtimâ‘i, yaitu sistem yang mengatur pertemuan laki-laki dengan perempuan, mengatur hubungan yang muncul dari pertemuan keduanya, dan apa saja yang terderivasi dari hubungan itu.

Dalam masalah pergaulan laki-laki perempuan, kaum Muslim berada dalam tarikan dua kutub yang saling berlawanan. Pertama: mereka yang berupaya mengambil dan menjiplak semua yang berasal dari Barat, termasuk pergaulan laki-laki dengan perempuan. Mereka menyerukan kebebasan pribadi, kebebasan perempuan, dan kesetaraan total perempuan dengan laki-laki karena terpikat propaganda kesetaraan jender. Kedua: mereka yang bersikap dan melarang perempuan keluar rumah, berjual-beli, bekerja, berpolitik, dan menjalankan aktivitas publik lainnya; bahkan suara perempuan mereka anggap sebagai aurat.

Keduanya sama-sama berakibat buruk. Kutub pertama kebablasan; melahirkan masyarakat bebas, institusi keluarga rusak, kesucian masyarakat luntur, dsb. Kutub kedua mengakibatkan potensi perempuan tersia-siakan, lahir kejumudan, kemunduran, pemberontakan perempuan, dsb. Semua itu tidak lain karena ketidakpahaman tentang sistem Islam, khususnya hakikat pertemuan dan hubungan laki-laki dengan perempuan serta pengaturannya. Oleh karena itu, Nizhâm al-Ijtimâ‘i dalam Islam harus dikaji secara menyeluruh dan mendalam. Nizhâm al-Ijtimâ‘i ini dibangun di atas sejumlah pandangan dasar, yaitu:

1. Pandangan tentang laki-laki dan perempuan.
Islam memandang bahwa Alah menciptakan manusia, baik laki-laki dan perempuan, dibekali dengan fitrah yang sama, yakni adanya kebutuhan fisik dan naluriah yang sama, juga sama-sama memiliki potensi akal.

2. Pandangan tentang hubungan laki-laki dengan perempuan.
Salah besar pandangan Barat yang berangkat dari filsafat freudian dengan psikoanalisanya yang menganggap libido sebagai dorongan kehidupan sehingga rangsangan libido itu harus bertebaran dan tersedia di tengah masyarakat, yang jika tidak, akan menyebabkan matinya kehidupan. Faktanya, naluri seksual hanya muncul karena adanya rangsangan dari luar, yang jika tidak terpenuhi, tidak menyebabkan kematian, tetapi hanya menyebabkan kegundahan. Jadi yang benar, manusia bukannya diberikan kebebasan, melainkan diatur secara tepat sehingga dapat mewujudkan tujuan penciptaannya dan merealisasi kebaikan masyarakat.

Pertemuan laki-laki dan perempuan dalam rangka kerjasama di tengah-tengah kehidupan dalam perdagangan, pendidikan, ijarah, politik, dsb, merupakan satu keniscayaan untuk merealisasi kemaslahatan keduanya dan masyarakat pada umumnya. Karena itu, pertemuan dan interaksi tersebut harus dilakukan dengan pandangan dasar dan pengaturan kerjasama yang melahirkan kebaikan bagi masyarakat dan individu, menjamin realisasi nilai-nilai luhur dan keridhaan Allah. Jadi, yang diperlukan adalah sistem yang mengatur pertemuan laki-laki dan perempuan yang dapat menjamin semua itu, yang tidak lain adalah Nizhâm al-Ijtimâ‘i Islam.

Aturan Nizhâm al-Ijtimâ‘i dalam Islam itu bisa dikelompokkan menjadi: Pertama, sistem yang mengatur pertemuan laki-laki dan perempuan. Dalam hal ini, Islam telah menetapkan sejumlah hukum:

1. Memerintahkan laki-laki dan perempuan untuk menundukkan pandangan.
2. Memerintahkan wanita untuk mengulurkan pakaian secara sempurna yang menutupi seluruh tempat perhiasannya, kecuali yang biasa tampak.
3. Melarang wanita melakukan perjalanan dari satu tempat ke tempat lain yang jaraknya ditempuh sehari semalam tanpa disertai mahram-nya.
4. Melarang laki-laki dan perempuan berkhalwat.
5. Melarang wanita keluar rumah tanpa seizin suaminya.
6. Mengharuskan jamaah laki-laki terpisah dari jamaah perempuan.
7. Mengharuskan hubungan kerjasama antara laki-laki dan perempuan dalam bentuk hubungan yang bersifat umum dalam muamalah, bukan hubungan khusus seperti saling mengunjungi antara laki-laki dan perempuan, atau pergi bertamasya bersama antara laki-laki dan perempuan.

Hukum ini juga mencakup konsep tentang kehidupan umum dan kehidupan khusus yang dihadirkan dalam buku ini. Konsep itu belum dirumuskan oleh para ulama sebelumnya, meski mereka sudah membahas hukum-hukum parsialnya. Konsep kehidupan khusus ini membingkai hukum-hukum yang lain, termasuk yang ada kaitannya dengan penetapan nusyûz-nya seorang istri.

Termasuk ke dalam hukum kelompok pertama ini adalah pembahasan tentang memandang wanita. Pembahasan ini mencakup penetapan aurat wanita di hadapan laki-laki asing dan di hadapan mahram/wanita; aurat laki-laki dan memandang laki-laki; haramnya laki-laki memandang aurat wanita tanpa atau dengan syahwat; kebolehan memandang tanpa disertai syahwat terhadap wajah dan kedua telapak tangan wanita; kebolehan memandang aurat wanita karena keperluan yang dibenarkan syariah sebatas keperluan dan bukan untuk kenikmatan, seperti dalam pengobatan, atau seseorang yang akan/sedang meng-khitbah wanita; masalah pakaian wanita, termasuk kewajiban mengenakan jilbab di kehidupan umum; kebolehan pandangan pertama tanpa disengaja dan tidak bolehnya diikuti dengan pandangan kedua dan berikutnya; serta kebolehan berjabatan tangan laki-laki dengan perempuan. [3]

Pada halaman 53 dinyatakan tentang haramnya laki-laki mencium perempuan asing atau sebaliknya, dengan atau tanpa syahwat. Ini sekaligus membantah dan menunjukkan kedustaan sebagian orang/buku [4] yang menuduh Hizbut Tahrir membolehkan mencium perempuan asing, khususnya tanpa disertai syahwat. [5]

Kedua: sistem yang mengatur hubungan yang muncul dari pertemuan laki-laki dengan perempuan berikut masalah yang terderivasi dari hubungan tersebut, yaitu hukum yang mengatur tentang perkawinan, perempuan yang haram dinikahi, poligami, perceraian, li‘ân, soal anak, dan nafkah; juga yang mengatur masalah nasab, kewalian bapak, pengasuhan anak, dan silaturahmi.

Deskripsi buku ini tentang kehidupan perkawinan begitu menarik, yaitu bahwa kehidupan suami-istri bukan seperti hubungan antar rekan perseroan, atau rekan bisnis; bukan seperti kehidupan majikan-bawahan; juga bukan seperti kehidupan penguasa-rakyat. Kehidupan perkawinan itu tidak lain adalah kehidupan persahabatan yang sempurna dari segala sisi, persahabatan yang di dalamnya meneneramkan satu sama lain. Kehidupan kehidupan suami-istri adalah kehidupan yang diliputi cinta, kasih sayang, kehangatan dan kemesraan; dipenuhi saling menyelami, memahami, menghargai dan menghormati, kerjasama dan tolong menolong. Kehidupan model ini di samping sebagai tuntutan syariah, merupakan tuntutan agar baik laki-laki (suami) dan perempuan (istri) dapat menjalankan semua aktivitasnya, baik privat maupun publik secara baik.

3. Kedudukan laki-laki dan perempuan di hadapan taklif syariah.
Syariah membebankan taklif atas manusia tanpa memandang jenis kelaminnya. Saat muncul masalah yang berkaitan dengan kodrat kemaskulinan atau kefemininan, syariah mendatangkan taklif hukum sesuai dengan kodrat itu. Syariah, misalnya, mendatangkan taklif dan hukum tentang posisi, peran dan tanggung jawab kebapakan hanya kepada laki-laki; sementara yang berkaitan dengan posisi, peran dan tanggung jawab keibuan hanya kepada perempuan.

Berdasar pandangan itu, lalu dirumuskan aktivitas perempuan semata-mata berdasarkan seruan nash tanpa memandang persamaan atau ketidaksamaan antara laki-laki dan perempuan. Dirumuskanlah bahwa aktivitas pokok perempuan adalah sebagai ibu dan pengatur rumah tangga (umm[un] wa rabbah al-bayt) meski ia boleh—bahkan dalam kadar tertentu wajib—melakukan aktivitas lain yang telah digariskan syariah seperti: berdakwah, menuntut ilmu, dan sebagainya sebagaimana laki-laki; ia juga boleh menjalankan berbagai aktivitas muamalah seperti bekerja, berbisnis, berdagang, berorganisasi dan aktivitas publik lainnya. Perempuan juga harus berpolitik sebagaimana laki-laki.

Hanya saja, ia tidak boleh menduduki jabatan yang berkaitan langsung pemerintahan (khalifah, mu‘âwin tafwîdh, wali (gubernur), amil, dan qâdhî mazhâlim), termasuk sebagai mu‘âwin tanfîdz karena keberadaannya sebagai bithânah khalifah. Selain itu, perempuan boleh menduduki jabatan, seperti: menjadi qâdhî khusûmât maupun hisbah, anggota majelis umat, direktur direktorat, direktur industri, dan pegawai negara secara umum.

Tentu saja dalam menjalankan semua aktivits publik itu, seorang perempuan tidak boleh mengabaikan dan meninggalkan aktivitas pokoknya sebagai umm[un] wa rabbah al-bayt. Selain itu, ia tetap harus terikat dengan berbagai ketentuan syariah yang berkaitan dengan dirinya seperti: menjaga pandangan, menutup aurat dan berjilbab ketika keluar rumah, tidak ber-tabarruj, tidak boleh ber-khalwat, tidak boleh ber-ikhtilât, tidak melakukan safar lebih dari sehari semalam tanpa disertai dengan suami atau mahram-nya, dll.(www.baitijannati.wordpress.com)

Walillâhi al-Musta‘ân wa ilayhi at-tâkilan. Wallâhu a‘lam bi ash-shawâb. []
Yahya Ar, sumber : HTI Online
Thank you for visited me, Have a question ? Contact on : youremail@gmail.com.
Please leave your comment below. Thank you and hope you enjoyed...

0 komentar:

*