Insan Kamil official website | Members area : Register | Sign in

Mitsaq(an) Ghalizh(an)

Selasa, 28 Desember 2010

Share this history on :


Allah Swt menggunakan istilah Mitsaq(an) Ghalizh(an)(Perjanjian yang keras/berat) di dalam al Qur'an hanya pada 3 (tiga) perkara:

1. Perjanjian-Nya dengan para Nabi dan Rasul untuk menyampaikan risalah dari-Nya dengan apa adanya. Tanpa menambah, mengurangi dam merubahnya sedikitpun. (Al Ahzab [33]:7)

2. Perjanjian-Nya dengan Bani Israil untuk taat dan menerapkan Hukum Taurat (An Nisa [4]: 154)

3. Akad Nikah, menyangkut perintah-Nya untuk berlaku makruf terhadap istri. (An Nisa [4]: 21)

Ini menandakan bahwa tiga perkara di atas bukan perkara yang ringan untuk dilanggar atau ditelantarkan, karena ketiganya mengandung konsekwensi yang serius, seserius Ghalizh(an) yang melekat padanya. Yaitu, pertaruhan Nyawa untuk perkara pertama (Al Haqqah [69]:44-46), dan murka serta laknat Allah Swt untuk perkara ke dua, sebagaimana terjadi atas Bani Israil (Lihat An Nisa[4]:46). Adapun menyangkut perkara ketiga, tentunya tidak jauh berbeda, melihat kesamaan istilah yang Allah Swt gunakan. Dan Mengingat sabda Rasul-Nya Saw:"... Maka takutlah kalian kepada Allah swt dalam perkara wanita..."(HR Muslim dari Jabir bin Abdillah Ra).

Rabu, 24 November 2010. Keluarga Besar TAAM, KB-TKIT Insan Kamil, punya "gawe besar". Karena hari itu, pk 12.00- selesai, ada walimatul-Urs terkait Menikahnya 2 orang Ustadhah di TAAM,KB& TKIT Insan Kamil.

Ustadhah Nurhayati dan Imam Hanafi serta UStadhah Aminatus Zuhro dan Yadi Iswanto Dua pasangan tersebut telah melakukan Mitsaq(an) Ghalizh(an) (Perjanjian yang keras/berat. Mudah dua keluarga baru ini, senantiasa mendapatkan ridho Allah Swt, dan hendaknya tidak memandang remeh Mitsaq(an) Ghalizh(an) tersebut.

Keluarga Besar TAAM,KB& TKIT Insan Kamil, mengucapkan:

بَارَكَ اللهُ لَكَ وَبَارَكَ عَلَيْكَ وَجَمَعَ بَيْكَمُاَ فِيْ خَيْرٍ.

“Semoga Allah memberi berkah kepadamu dan atasmu serta mengumpulkan
kamu berdua (pengantin laki-laki dan perempuan) dalam kebaikan.” (HR.
Penyusun-penyusun kitab Sunan, kecuali An-Nasai dan lihat Shahih At- Tirmidzi
1/316)
Thank you for visited me, Have a question ? Contact on : youremail@gmail.com.
Please leave your comment below. Thank you and hope you enjoyed...

0 komentar:

*